Setelah seluruh syarat buat CV perusahaan dipenuhi, langkah berikutnya adalah memahami proses pendiriannya. Saat ini, proses membuat CV relatif lebih mudah karena sebagian tahapan administrasi telah terintegrasi dengan sistem pemerintah. Namun, setiap tahap tetap harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi revisi atau penolakan.
Berikut alur pendirian CV yang umumnya dilakukan.
Menentukan Nama dan Bidang Usaha
Langkah pertama dalam memenuhi syarat buat CV perusahaan adalah menentukan nama CV dan bidang usaha yang akan dijalankan. Meskipun tidak seketat PT, pemilihan nama CV tetap perlu diperhatikan agar mudah dikenali dan tidak menimbulkan kebingungan.
Selain nama usaha, Anda juga harus menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan bisnis. KBLI akan menjadi dasar dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.
Beberapa tips saat menentukan nama dan bidang usaha:
Gunakan nama yang mudah diingat dan mencerminkan bisnis.
Pastikan nama belum digunakan oleh CV lain apabila diperlukan.
Pilih kode KBLI yang benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha.
Jika memiliki lebih dari satu jenis usaha, tentukan seluruh KBLI sejak awal agar tidak perlu melakukan perubahan di kemudian hari.
Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan memengaruhi jenis izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Pembuatan Akta Notaris
Setelah nama dan bidang usaha ditentukan, proses berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini menjadi dokumen utama yang memuat identitas para pendiri, struktur kepemilikan, serta ketentuan mengenai operasional perusahaan.
Informasi yang biasanya dicantumkan dalam akta meliputi:
Nama dan alamat CV.
Identitas seluruh pendiri.
Kedudukan sekutu aktif dan sekutu pasif.
Maksud dan tujuan usaha.
Bidang usaha sesuai KBLI.
Besaran modal yang disepakati.
Hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
Setelah isi akta disepakati, seluruh pendiri akan menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan memproses pendaftaran CV ke Kementerian Hukum dan HAM hingga diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Hingga CV Resmi
Tahap terakhir dalam memenuhi syarat buat CV perusahaan adalah melengkapi seluruh legalitas usaha agar bisnis dapat beroperasi secara resmi.
Secara umum, tahapan yang dilakukan meliputi:
1. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
Notaris akan mengajukan pendaftaran CV secara elektronik hingga memperoleh bukti pendaftaran yang menjadi dasar legalitas perusahaan.
2. Pengurusan NPWP Badan
Setelah CV terdaftar, perusahaan dapat mengurus NPWP Badan sebagai identitas perpajakan. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pelaporan pajak, kerja sama bisnis, hingga pembukaan rekening perusahaan.
3. Pengurusan NIB Melalui OSS
Tahapan berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus pintu masuk untuk memperoleh izin usaha berbasis risiko.
Dengan diterbitkannya NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah, termasuk pengajuan izin operasional sesuai bidang usahanya.