POPJASA dapat membantu para pelaku usaha dalam pengurusan izin Khusus sesuai bidang usaha dan tahapan tahapannya.
PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .
Sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh kecerdasan atau intelektual manusia, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
PKRT Merupakan Izin edar untuk alat, bahan atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum
Izin Ekspor / Impor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional i bawah Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan di pasar wilayah tertentu
Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.
Analisis Dampak Lalu Lintas [ANDALALIN] adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
zin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah
Phone : (031) 59181278
WhatsApp / SMS Center : 081229995779
Email : popjasa@gmail.com
Copyright @2023 www.popjasa.id