Syarat Pendiri
Syarat pendirian PT Perorangan Furniture relatif sederhana selama calon pendiri memenuhi ketentuan yang berlaku. Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). AHU juga menjelaskan bahwa pendirian dilakukan secara elektronik melalui SABH menggunakan pernyataan pendirian, tanpa memerlukan akta notaris seperti pada pendirian perseroan pada umumnya. Status badan hukum kemudian muncul setelah Sertifikat Pendaftaran terbit melalui AHU Online.
Bagi pengusaha furniture yang menjalankan bisnis seorang diri, ketentuan tersebut memberikan ruang untuk membangun badan usaha tanpa harus mencari partner sebagai pendiri. Namun, calon pendiri tetap perlu memastikan bahwa kegiatan dan skala usahanya memenuhi kriteria Perseroan Perorangan yang berlaku.
Selain NIK, siapkan data identitas dan informasi usaha secara lengkap. Data yang akurat akan membantu proses pendaftaran serta mengurangi risiko kesalahan ketika pemilik mengurus legalitas lanjutan.
Menentukan Nama dan Kegiatan Usaha
Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik perlu menentukan identitas utama perusahaan. Beberapa informasi penting mencakup:
Nama perusahaan sebaiknya mencerminkan identitas bisnis dan memenuhi ketentuan penamaan perseroan. Selanjutnya, pemilik perlu menjelaskan kegiatan usaha secara konkret. Jangan hanya menulis istilah umum seperti "bisnis furniture", karena aktivitas produksi, perdagangan, atau jasa tertentu dapat memiliki klasifikasi usaha yang berbeda.
Penentuan kegiatan usaha juga berkaitan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI membantu mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan dan menjadi salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha.
Karena itu, pemilik sebaiknya menentukan kegiatan usaha sebelum melakukan pendaftaran. Langkah tersebut membuat data PT Perorangan lebih selaras dengan aktivitas bisnis yang benar-benar berjalan.
Menentukan KBLI Furniture
Pemilihan KBLI menjadi salah satu bagian penting dalam pendirian PT Perorangan furniture. Pemilik perlu memilih kode berdasarkan aktivitas bisnis sebenarnya, bukan sekadar menggunakan istilah "furniture".
Misalnya, pengusaha membuat meja, kursi, lemari, rak, atau tempat tidur dari kayu. Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut dapat masuk ke KBLI 31011 – Industri Furnitur dari Kayu. OSS menjelaskan bahwa kode ini mencakup pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu untuk rumah tangga maupun kantor.
Sementara itu, bisnis yang menggunakan rotan dan bambu sebagai bahan utama dapat mengacu pada KBLI 31012 – Industri Furnitur dari Rotan dan Bambu.
Untuk usaha yang menghasilkan furniture dengan bahan utama logam, tersedia KBLI 31022 – Industri Furnitur dari Logam. Cakupannya antara lain meja, kursi, rak, tempat tidur, lemari, dan penyekat ruangan berbahan utama logam.
Contoh kegiatan | KBLI 2025 |
Industri furnitur dari kayu | 31011 |
Industri furnitur dari rotan dan bambu | 31012 |
Industri furnitur dari logam | 31022 |
Kode tersebut hanya menjadi contoh konteks. Jika bisnis memiliki aktivitas lain, seperti perdagangan furniture, jasa desain interior, atau kegiatan berbeda dari proses produksi, pemilik perlu mengecek klasifikasi yang sesuai.
Dengan demikian, KBLI furniture harus mengikuti aktivitas bisnis sebenarnya. Kesalahan memilih kode dapat memengaruhi data kegiatan usaha dan kebutuhan perizinan berikutnya. OSS sendiri menyediakan pencarian KBLI berdasarkan kode, judul, maupun uraian kegiatan.