Bantuan Penerbitan Hak Merek Bisnis
Langkah Cerdas Lindungi Identitas Usaha Anda

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki hak merek terdaftar menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha, terutama pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produk mereka secara lebih luas. Hak merek bukan hanya soal nama atau logo semata, melainkan perlindungan hukum atas identitas bisnis yang Anda bangun dengan susah payah. Namun, proses penerbitan hak merek bisa terasa membingungkan bagi banyak pelaku usaha. Maka dari itu, bantuan profesional dalam penerbitan hak merek bisnis menjadi sangat penting untuk memastikan semuanya berjalan tepat dan efisien.
Mengapa Hak Merek Penting untuk UMKM?
Pertama-tama, penting dipahami bahwa hak merek bukan hanya untuk perusahaan besar. Justru, pelaku UMKM-lah yang paling rentan terhadap pencurian merek, pemalsuan produk, dan konflik dagang karena tidak mendaftarkan merek sejak awal. Dengan memiliki hak merek resmi dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan eksklusivitas penggunaan nama/identitas merek secara nasional.
Tak hanya itu, merek yang sudah terdaftar juga meningkatkan kredibilitas produk, memudahkan kerja sama dengan mitra dagang, serta membuka peluang distribusi ke ritel modern maupun ekspor.
Langkah-Langkah Mendaftarkan Hak Merek
Untuk Anda yang ingin mendaftarkan hak merek, berikut tahapan dasar yang perlu dilalui:
-
Pengecekan Merek (Cek Kelas dan Kemiripan)
Sebelum didaftarkan, Anda harus memastikan bahwa merek belum digunakan oleh pihak lain dan tidak memiliki kemiripan yang membingungkan secara visual maupun fonetik. -
Pembuatan Dokumen Pengajuan
Anda perlu menyiapkan dokumen seperti identitas pemilik usaha (perorangan/badan usaha), logo merek, klasifikasi produk, dan bukti legalitas usaha. -
Pengajuan ke DJKI Secara Online
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi DJKI dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, Anda membayar biaya pendaftaran dan menunggu pemeriksaan substantif. -
Monitoring dan Tanggapan Keberatan
Jika tidak ada keberatan dari pihak ketiga, maka sertifikat merek akan diterbitkan. Namun, jika ada keberatan atau penolakan, Anda perlu menanggapi secara resmi sesuai ketentuan.
Melalui proses ini, memiliki pendamping atau jasa profesional sangat membantu karena mereka akan menangani teknis administrasi dan memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Apa Hubungannya dengan Pendirian Usaha dan Izin PIRT?
Banyak pelaku usaha makanan atau minuman bertanya-tanya, “Apakah bisa langsung daftarkan hak merek meski usaha masih kecil?” Jawabannya, tentu saja bisa. Bahkan, untuk produk rumahan yang sudah memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), pendaftaran merek sangat disarankan agar nama produk Anda tidak digunakan orang lain.
Adapun jenis usaha yang bisa dijalankan cukup dengan izin PIRT meliputi:
-
Makanan ringan dan kering seperti keripik, kerupuk, kacang sangrai, kue kering.
-
Minuman non-fermentasi tanpa susu seperti minuman rempah, sirup herbal, dan jus dalam botol.
-
Produk olahan sederhana seperti sambal kemasan, abon, rendang kering.
-
Makanan tradisional khas daerah seperti dodol, jenang, atau peyek.
Namun, agar merek tersebut memiliki legalitas dan perlindungan hukum jangka panjang, Anda tetap perlu mengurus pendirian usaha resmi terlebih dahulu, baik dalam bentuk CV, PT, maupun perorangan dengan NIB. Legalitas ini juga menjadi syarat dalam pengajuan hak merek ke DJKI.
BACA JUGA : Bagaimana Mengurus BPOM Pangan untuk UMKM?
Sekaligus Urus Legalitas Usaha dan Merek Bersama Popjasa
Mengurus hak merek, izin PIRT, dan legalitas usaha tentu bukan perkara mudah bagi pelaku UMKM yang sibuk menjalankan operasional harian. Maka dari itu, Popjasa hadir sebagai solusi profesional untuk semua kebutuhan legalitas usaha Anda.
Popjasa membantu Anda dari awal hingga tuntas:
-
Pengurusan NIB, NPWP, dan pendirian usaha
-
Konsultasi dan pengurusan izin PIRT
-
Pendaftaran hak merek resmi ke DJKI
-
Monitoring proses dan tanggapan keberatan
-
Konsultasi branding usaha dari sisi hukum
Lindungi merek Anda sejak awal dan pastikan usaha Anda aman secara hukum!
💼 Hubungi Popjasa sekarang juga untuk konsultasi GRATIS dan proses pengurusan hak merek yang cepat, mudah, dan terpercaya.
🌐 Klik kontak Popjasa untuk memulai langkah legalitas bisnis Anda hari ini!
💬 Klik kontak Popjasa untuk mulai konsultasi sekarang!
HUBUNGI KAMI :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0823-1340-6389
- Website : www.popjasa.id