Jadi Pengusaha Kerupuk Seblak dan Perizinan yang Dibutuhkan
Kerupuk seblak, camilan khas Indonesia dengan cita rasa pedas dan gurih, kini semakin populer dan menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Tak heran jika bisnis kerupuk seblak kini menjadi peluang usaha yang menjanjikan, baik skala rumahan maupun industri kecil.
Namun, sebelum mulai berjualan, penting untuk memahami perizinan usaha yang dibutuhkan agar bisnis Anda berjalan legal dan terpercaya. Artikel ini akan membahas jenis-jenis izin yang diperlukan serta bagaimana PopJasa bisa membantu Anda mengurus semuanya dengan mudah.
✅ Daftar Izin Usaha Kerupuk Seblak
Berikut beberapa jenis perizinan yang umumnya dibutuhkan untuk memulai usaha kerupuk seblak:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
-
Wajib dimiliki sebagai identitas resmi pelaku usaha.
-
Dibutuhkan untuk mengakses izin lanjutan dan kerja sama resmi.
2. PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga)
-
Diperlukan untuk makanan olahan yang diproduksi secara rumahan.
-
Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
-
Syarat utama agar produk bisa dijual di pasar, minimarket, dan online.
3. Sertifikat Halal
-
Penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
-
Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
-
PopJasa dapat membantu proses pengurusan dari awal hingga selesai.
4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
-
Legalitas tambahan yang dikeluarkan oleh kecamatan atau kelurahan.
-
Berguna untuk mengakses program bantuan dan pembiayaan UMKM dari pemerintah.
5. Desain Label Produk
-
Tidak wajib sebagai izin, tapi penting secara branding dan kepatuhan aturan pangan.
-
Harus mencantumkan: nama produk, komposisi, berat bersih, PIRT, tanggal kedaluwarsa, dan logo halal (jika ada).
BACA JUGA : Pentingnya Izin PIRT untuk Bisnis Bumbu
🛠️ Butuh Bantuan Urus Izin? Serahkan ke PopJasa!
Mengurus izin usaha bisa jadi membingungkan dan menyita waktu, apalagi jika Anda baru mulai berbisnis. PopJasa hadir sebagai solusi jasa perizinan usaha terpercaya di Indonesia. Melalui PopJasa, Anda bisa mengurus berbagai izin seperti:
✔️ NIB
✔️ PIRT
✔️ Sertifikat Halal
✔️ IUMK
✔️ Desain Label Produk
✔️ Dan dokumen legalitas lainnya
Kontak POPJASA:
-
- Telepon/WhatsApp: 0823-1340-6389
- Website : www.popjasa.id
- Instagram : popjasaofficial
- Linked In : Pop Jasa Indonesia