Syarat Pendirian Koperasi Lengkap & Cara Resminya
Syarat pendirian koperasi menjadi hal penting yang harus di pahami oleh calon pendiri sebelum memulai proses legalisasi. Hal ini karena koperasi adalah badan usaha yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui prinsip kebersamaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong. Oleh karena itu, agar koperasi dapat diakui secara resmi oleh negara, pendiriannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, persyaratan administrasi, jumlah anggota minimal, hingga jenis koperasi yang di izinkan juga wajib di penuhi. Dengan demikian, calon pendiri tidak hanya perlu memahami aspek legalitas, tetapi juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Selanjutnya, pemahaman yang tepat akan syarat-syarat ini dapat membantu proses pendirian koperasi berjalan lebih cepat dan terhindar dari kendala hukum. Di samping itu, pengetahuan ini akan menjadi bekal penting bagi pengurus untuk mengelola koperasi secara profesional di masa mendatang.
Baca juga tentang koperasi disini
Manfaat legalitas koperasi
Memiliki koperasi yang terdaftar resmi membawa banyak manfaat, antara lain:
- Status badan hukum yang memberikan perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota.
- Kemudahan mengakses pembiayaan dari LPDB-KUMKM maupun lembaga keuangan lainnya.
- Meningkatkan kepercayaan mitra usaha karena koperasi dianggap transparan dan profesional.
- Memperluas peluang kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Dengan legalitas resmi, koperasi juga memiliki hak dan kewajiban yang jelas, sehingga operasionalnya berjalan tertib sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia
Jumlah anggota minimal koperasi
Salah satu syarat utama mendirikan koperasi adalah memenuhi jumlah anggota minimal.
- Untuk koperasi primer, diperlukan sekurang-kurangnya 9 orang anggota.
- Untuk koperasi sekunder, yang anggotanya terdiri dari koperasi lain, minimal harus ada 3 koperasi sebagai pendiri.
Ketentuan ini penting karena koperasi merupakan badan usaha berbasis keanggotaan, sehingga keberadaan anggota menjadi fondasi utamanya.
Persyaratan pendiri koperasi
Pendiri koperasi harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap hukum.
- Memiliki tujuan yang sejalan dengan nilai dan prinsip koperasi.
- Bersedia menandatangani akta pendirian dan dokumen pendukung lainnya.
- Untuk koperasi berbadan hukum, wajib mengadakan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh seluruh calon anggota untuk menyusun Anggaran Dasar (AD).
Prosedur Pendirian Koperasi Hingga Badan Hukum
Pembuatan akta notaris
Setelah rapat pendirian dilakukan dan dokumen AD/ART disusun, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris. Notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen, memverifikasi jumlah anggota, dan memastikan isi akta sesuai peraturan perkoperasian.
Pembuatan akta notaris ini menjadi titik awal pengakuan formal koperasi di mata hukum. Tanpa akta yang sah, koperasi tidak bisa melanjutkan proses ke Kemenkop UKM.
Pengajuan ke Kemenkop UKM
Tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Koperasi dan UKM. Proses ini meliputi:
- Mengunggah dokumen akta pendirian, AD/ART, berita acara rapat, dan daftar hadir.
- Mengisi formulir online di sistem AHU Koperasi atau platform resmi Kemenkop UKM.
- Menunggu proses verifikasi dari petugas Kemenkop UKM.
Jika dokumen sudah sesuai, pengesahan akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Badan Hukum.
Penerbitan SK dan NIB koperasi
Setelah SK Badan Hukum keluar, koperasi perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). NIB menjadi identitas resmi koperasi sebagai pelaku usaha yang terdaftar, sehingga koperasi dapat membuka rekening bank atas nama koperasi, mengurus izin usaha tambahan, dan mengikuti program pembiayaan dari pemerintah maupun swasta.
Dengan terbitnya SK dan NIB, koperasi sudah resmi diakui secara hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang tertera dalam akta pendirian.
Tips Memilih Jasa Pembuatan Koperasi Terpercaya
Memilih penyedia jasa pendirian koperasi tidak bisa sembarangan. Pastikan mereka memiliki pengalaman, legalitas usaha, dan portofolio yang jelas. Layanan profesional biasanya memiliki keunggulan berikut:
- Pendampingan penuh dari tahap awal hingga koperasi resmi berbadan hukum.
- Transparansi biaya sehingga Anda tahu detail pengeluaran.
- Kecepatan proses karena tim sudah familiar dengan prosedur Kemenkop UKM dan notaris.
- Kelengkapan layanan termasuk penyusunan dokumen AD/ART, berita acara rapat, dan pengurusan NIB.
Layanan profesional juga biasanya menawarkan konsultasi gratis untuk membantu calon pendiri memahami jenis koperasi yang paling sesuai, baik itu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, atau koperasi produsen.
Ingin mendirikan Koperasi dengan proses cepat, legal, dan siap operasional?
Hubungi Popjasa sekarang!
- WA: 0823-3339-2792 atau klik link berikut https://bit.ly/POPJASADINAASEO
- Website: www.popjasa.id
POPJASA – PENGURUSAN IZIN USAHA CEPAT. AMAN, DAN TANPA RIBET.
PROSES LEBIH CEPAT, LAYANAN LEBIH SIGAP, URUSAN USAHA LEGAL BERES TANPA STRESS
Kantor POPJASA Bandung :
GRAHA MERAH PUTIH BUAH BATU LANTAI 1
Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, 40266
Kantor POPJASA Tangerang:
Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No.5 RT 002/RW 009
Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten 15131
Kantor POPJASA Malang :
Jl Teluk Etna II/80 Arjosari Blimbing, Malang 65126