Konsultasi Mengurus Izin PIRT untuk UMKM

Konsultasi Mengurus Izin PIRT untuk UMKM:

Solusi Praktis dan Legalitas Aman

Konsultasi Mengurus Izin PIRT untuk UMKM
Konsultasi Mengurus Izin PIRT untuk UMKM

 

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman, legalitas produk merupakan hal yang tak boleh diabaikan. Salah satu bentuk legalitas yang wajib pelaku UMKM miliki adalah izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui bagaimana prosedur mengurus izin ini dengan tepat. Oleh karena itu, layanan konsultasi pengurusan izin PIRT menjadi sangat penting agar proses berjalan lancar dan usaha tetap legal.

Apa Itu Izin PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?

Izin PIRT adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumahan atau skala kecil. Izin ini menjadi bukti bahwa produk UMKM aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar higienis serta sanitasi.

Dengan kata lain, izin PIRT sangat penting bagi UMKM yang ingin memperluas pemasaran, baik melalui toko offline, toko online, maupun masuk ke jaringan ritel modern. Selain itu, dengan adanya izin ini, produk Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen.

Jenis Usaha yang Bisa Menggunakan Izin PIRT

Banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya, “Apakah usaha saya bisa menggunakan izin PIRT?” Jawabannya tentu tergantung dari jenis produk yang dihasilkan. Secara umum, berikut adalah kategori usaha yang bisa mengurus izin PIRT:

  1. Usaha Makanan Kering dan Non-Perekat
    Seperti keripik, kerupuk, snack, kue kering, roti kering, dan aneka makanan ringan lainnya.

  2. Minuman Non-Susu Tanpa Fermentasi
    Misalnya sirup herbal, sari buah, minuman rempah dalam botol atau kemasan.

  3. Olahan Tradisional
    Seperti peyek, rengginang, emping, dodol, jenang, serta camilan khas daerah lainnya.

  4. Produk Siap Saji yang Dikemas
    Termasuk abon, sambal kemasan, rendang kering, dan olahan lauk tahan lama.

Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa produk yang mengandung bahan berisiko tinggi seperti daging segar, susu, atau makanan kaleng tidak termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan izin PIRT. Untuk jenis ini, biasanya memerlukan izin dari BPOM.

Manfaat Konsultasi Sebelum Mengurus Izin PIRT

Mengurus izin PIRT bukanlah hal yang rumit, namun tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang cukup. Banyak pelaku UMKM yang akhirnya gagal mendapatkan izin hanya karena kesalahan dokumen, kurangnya pelatihan penyuluhan keamanan pangan, atau bahkan belum memiliki legalitas usaha yang sah.

Di sinilah pentingnya konsultasi dengan jasa profesional, karena:

  • Bisa mengetahui dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan.

  • Mendapat panduan alur proses dari awal hingga izin terbit.

  • Bisa sekalian dibantu untuk pendirian usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), jika Anda belum memilikinya.

Melalui konsultasi, Tim Popjasa akan mengarahkan Anda untuk apakah produk Anda masuk dalam kategori izin PIRT atau harus menggunakan jalur lain seperti MD BPOM.

BACA JUGA : Pendaftaran Online BPOM di Pop Jasa Konsultasi Gratis

Sekalian Urus Legalitas Usaha Bersama Popjasa

Selain izin PIRT, pelaku UMKM juga wajib memiliki legalitas pendirian usaha seperti:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    Untuk mendaftarkan usaha ke sistem OSS (Online Single Submission).

  • NPWP Badan Usaha atau Pribadi
    Sebagai identitas perpajakan resmi.

  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
    Ini adalah syarat utama dalam pengajuan izin PIRT.

Melalui layanan konsultasi Popjasa, Anda tidak hanya terbantu mengurus izin PIRT, tetapi juga pendirian usaha dari nol, mulai dari pendaftaran NIB, NPWP, hingga penyuluhan PKP. Dengan demikian, Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran, sementara urusan legalitas akan Tim Ahli Popjasa yang urus.


Ingin produk UMKM Anda legal dan siap masuk pasar modern? Hubungi Popjasa sekarang juga!
Konsultasi gratis, cepat, dan terpercaya untuk pengurusan izin PIRT serta pendirian usaha dari nol.
💬 Klik kontak Popjasa untuk mulai konsultasi sekarang!

HUBUNGI KAMI :

Scroll to Top