Bagaimana Mengurus BPOM Pangan untuk UMKM?
Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Seiring berkembangnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman, kebutuhan akan legalitas produk menjadi semakin penting. Salah satu bentuk legalitas yang sering membingungkan pelaku usaha adalah izin edar BPOM Pangan. Tak jarang pelaku UMKM bingung membedakan antara izin BPOM dan izin PIRT. Maka dari itu, memahami perbedaan dan proses pengurusannya adalah langkah awal yang penting.
Mengapa Izin BPOM Pangan Dibutuhkan?
Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Pangan perlu Anda butuhkan untu produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala industri, menggunakan teknologi tertentu, atau mengandung bahan berisiko tinggi. Dengan kata lain, izin BPOM bukan hanya sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa produk telah melalui uji keamanan pangan dan layak edar secara nasional bahkan ekspor.
Sebagai contoh, jika Anda memproduksi susu UHT, minuman fermentasi, makanan kaleng, suplemen, atau produk yang memiliki klaim kesehatan, maka Anda wajib memiliki izin BPOM dan bukan sekadar PIRT.
Langkah-Langkah Mengurus Izin BPOM Pangan untuk UMKM
Mengurus izin BPOM memang memerlukan ketelitian lebih daripada izin PIRT. Namun, selama Anda mengikuti prosedurnya dengan benar, prosesnya bisa berjalan lebih mudah. Berikut tahapan umum yang perlu Anda ketahui:
-
Pendirian Legalitas Usaha
Sebelum mengajukan izin BPOM, Anda wajib memiliki badan usaha resmi seperti CV atau PT, serta NIB (Nomor Induk Berusaha). Legalitas ini menjadi syarat awal dalam proses pengajuan ke e-registrasi BPOM. -
Memiliki Sarana Produksi yang Memadai
UMKM harus memiliki tempat produksi yang sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), termasuk fasilitas kebersihan, sanitasi, dan penyimpanan. -
Pengujian Produk di Laboratorium
Produk pangan yang akan didaftarkan harus melalui uji laboratorium di tempat yang telah terakreditasi. Hasil lab ini sebagai bukti bahwa produk aman dikonsumsi. -
Mengajukan Permohonan melalui e-Registrasi BPOM
Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, Anda bisa mendaftarkan produk secara online melalui situs resmi e-BPOM. Proses ini mencakup pengisian formulir, upload dokumen, dan membayar biaya pendaftaran. -
Proses Evaluasi oleh BPOM
Tim BPOM akan meninjau dokumen, hasil uji laboratorium, dan juga bisa melakukan inspeksi lapangan. Jika semua sesuai standar, izin edar BPOM bisa terbit dan produk Anda bisa beredar secara legal di pasar.
Produk Apa Saja yang Tidak Perlu Izin BPOM, Cukup dengan PIRT?
Menariknya, tidak semua produk makanan dan minuman perlu menggunakan izin BPOM. Untuk pelaku UMKM yang memproduksi makanan dengan risiko rendah dan bersifat tradisional atau rumahan, izin PIRT sudah cukup.
Berikut jenis usaha dan produk yang bisa menggunakan izin PIRT:
-
Makanan kering: keripik, kerupuk, kue kering, camilan ringan
-
Minuman non-fermentasi dan non-susu: sari buah, sirup herbal, minuman rempah
-
Olahan pangan sederhana: sambal kemasan, rendang kering, abon
-
Produk tradisional: dodol, jenang, peyek, emping
Namun demikian, perlu Anda ingat bahwa produk PIRT hanya boleh diproduksi oleh industri rumah tangga dan dipasarkan secara terbatas. Apabila Anda ingin produk Anda menembus pasar ritel besar, ekspor, atau e-commerce nasional, maka izin BPOM menjadi wajib.
BACA JUGA : Konsultasi Mengurus Izin PIRT untuk UMKM
Sekaligus Urus Legalitas Usaha bersama Popjasa
Agar proses pengurusan izin—baik BPOM maupun PIRT—berjalan lancar, pelaku UMKM bisa menggunakan untuk menggunakan layanan profesional yang memahami alur teknis, dokumen yang Anda butuhkan, serta syarat-syarat teknis yang sering kali membingungkan pemula.
Melalui Popjasa, Anda bisa mendapatkan layanan lengkap mulai dari:
-
Pendirian badan usaha (CV/PT)
-
Pengurusan NIB dan NPWP
-
Konsultasi jenis izin edar lain (PIRT, Halal, atau BPOM)
-
Pengurusan dokumen pengujian laboratorium
-
Pendampingan pengajuan ke e-BPOM
-
Sertifikasi CPPOB dan pelatihan lainnya
Ingin produk Anda memiliki izin edar yang sah dan siap masuk pasar nasional? Hubungi Popjasa sekarang juga!
Popjasa siap membantu UMKM mengurus izin BPOM dan PIRT secara mudah, cepat, dan legal.
💬 Klik kontak Popjasa untuk mulai konsultasi sekarang!
HUBUNGI KAMI :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0823-1340-6389
- Website : www.popjasa.id