Syarat Pendirian PT PMA di Subang

Syarat Pendirian PT PMA di Subang: Legalitas Cepat & Dorong UMKM Masuk Rantai Ekspor

Syarat Pendirian PT PMA di Subang

Syarat Pendirian PT PMA di Subang – Subang adalah daerah yang tengah naik daun dalam peta investasi nasional. Lokasinya strategis—berbatasan langsung dengan kawasan industri Karawang dan Purwakarta, di tunjang oleh kehadiran Pelabuhan Patimban, serta di kelilingi oleh potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri olahan makanan. Banyak pelaku UMKM di Subang sudah memiliki produk unggulan seperti nanas, kopi, olahan ikan, keripik, dan kerajinan tangan, namun kesulitan masuk ke rantai distribusi nasional maupun ekspor karena belum memiliki struktur bisnis dan legalitas yang kuat.

Melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA), investor asing bisa membangun perusahaan sah dan sekaligus bermitra dengan UMKM lokal untuk mengembangkan produksi, memperluas jangkauan pasar, hingga menyiapkan ekspor lewat Patimban. PT PMA menjadi bentuk kolaborasi yang legal dan aman bagi kedua belah pihak.

Baca Juga Tentang PT PMA disini

Apa Saja Syarat Pendirian PT PMA di Subang?

1. Modal Di setor Minimal Rp10 Miliar

Sesuai peraturan dari BKPM dan OSS RBA, PT PMA wajib memiliki komitmen modal minimum Rp10.000.000.000 (bisa dalam bentuk uang tunai, alat produksi, atau aset). Angka ini di tujukan agar PT PMA di kategorikan sebagai usaha besar dan bisa mempekerjakan tenaga lokal serta berkontribusi terhadap ekonomi daerah.

2. Minimal Dua Pemegang Saham

Syarat lainnya adalah:

  • Minimal 2 pemegang saham (WNA dan/atau WNI)
  • 1 direktur
  • 1 komisaris

Skema joint venture antara pelaku UMKM Subang dan investor asing juga di perbolehkan. Dengan akta notaris dan pembagian saham yang jelas, kerja sama bisa berjalan adil dan profesional.

3. Alamat Kantor Legal di Wilayah Subang

Domisili usaha harus berada di zona usaha (komersial atau industri) yang sah menurut OSS. UMKM Subang yang masih menjalankan produksi dari rumah bisa menggunakan solusi virtual office untuk memulai secara legal.

4. KBLI Sesuai DPI (Daftar Positif Investasi)

Kode bidang usaha (KBLI) harus mencerminkan sektor yang terbuka untuk investasi asing. KBLI yang sesuai dengan potensi Subang antara lain:

  • Pertanian hortikultura (nanas, jagung, sayur)
  • Perikanan air tawar dan olahan ikan
  • Industri makanan ringan, keripik, manisan
  • Perdagangan hasil bumi dan ekspor agribisnis
  • Logistik dan pengemasan ekspor

Tantangan UMKM Subang dan Peluang Kerja Sama Melalui PT PMA

– Masalah UMKM Lokal:
  • Produk bagus tapi belum punya izin legal formal
  • Tidak tahu cara mengakses pasar luar negeri
  • Minim pemahaman soal OSS, NIB, dan sistem perpajakan
  • Terbatas alat produksi dan kemampuan branding
– Potensi untuk Investor Asing:
  • Bahan baku lokal melimpah & biaya produksi rendah
  • SDM yang siap kerja dan terbiasa industri rumah tangga
  • Lokasi dekat Pelabuhan Patimban → akses ekspor mudah
  • Peluang membangun gudang/industri berbasis lahan luas

Dengan pendirian PT PMA, semua potensi ini bisa di maksimalkan secara legal dan transparan, baik oleh investor asing maupun UMKM lokal.

Bagaimana Prosedur Pendirian PT PMA di Subang?

1. Konsultasi Struktur Saham & Bidang Usaha

Popjasa akan membantu menyusun struktur saham, menentukan modal, dan memilih KBLI yang tepat agar sesuai dengan DPI.

2. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Menyusun akta yang mencantumkan:

  • Nama perusahaan
  • Domisili
  • Komposisi modal
  • Bidang usaha
  • Struktur direksi dan komisaris
3. Pengesahan SK Kemenkumham

Akta yang telah di tandatangani akan di sahkan melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM.

4. Registrasi OSS RBA

Langkah ini meliputi:

  • Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin usaha dasar dan operasional
  • Izin sektoral tambahan jika di butuhkan (misal untuk ekspor makanan)
5. NPWP & Pelaporan LKPM

Perusahaan wajib memiliki NPWP dan melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.

Seluruh proses ini bisa di selesaikan dalam waktu 7–14 hari kerja, dan Popjasa siap bantu 100% secara online.

Kenapa Harus Gunakan Popjasa untuk PT PMA di Subang?

✅ Mengerti Karakter UMKM Subang

Popjasa sudah banyak menangani pelaku usaha agribisnis dan olahan makanan dari Subang yang ingin legal dan naik kelas.

✅ Komunikasi Mudah & Proses Cepat

Tim pendamping bisa menjelaskan dengan bahasa awam agar mudah di pahami, termasuk oleh masyarakat yang belum familiar dengan sistem OSS.

✅ Bisa 100% Online

Investor tidak perlu datang langsung. Semua bisa di lakukan via WhatsApp atau email, dari mana saja.


Testimoni Klien Popjasa dari Subang

“Saya petani nanas dan produsen keripik. Setelah punya partner dari Singapura, Popjasa bantu saya urus legalitas PT PMA. Sekarang bisa ekspor lewat Patimban!”
Pak Rahmat, UMKM agribisnis Subang

“Saya dari Australia tertarik ekspor produk pertanian. Popjasa bantu saya buka PT PMA dan izin OSS dalam waktu singkat. Profesional & terpercaya.”
Mr. Jonathan, investor pertanian


Ingin usaha legal dan siap ekspor di Subang?
Gunakan jasa pendirian PT PMA dari PopjasaPROSES LEBIH CEPAT, LAYANAN LEBIH SIGAP, URUSAN USAHA LEGAL BERES TANPA STRESS

Konsultasi GRATIS! Hubungi Popjasa sekarang: 

Kantor POPJASA Bandung : 

GRAHA MERAH PUTIH BUAH BATU LANTAI 1

Jl. Terusan Buah Batu No. 33, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, 40266

Kantor POPJASA Tangerang:

Jl. Villa Mutiara Pluit Blok E2 No.5 RT 002/RW 009

Periuk, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Banten 15131

Scroll to Top