Jasa Pembuatan PIRT & BPOM untuk Madu Olahan

Izin Usaha Bagi Pengusaha Madu Olahan untuk Pendaftaran BPOM & PIRT

Jasa Pembuatan PIRT & BPOM untuk Madu Olahan
Jasa Pembuatan PIRT & BPOM untuk Madu Olahan

Pengusaha madu olahan kini semakin berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat. Namun, sebelum produk madu olahan dapat dipasarkan secara luas, ada kewajiban legal yang harus dipenuhi, yakni memiliki izin edar dari BPOM atau PIRT. Keduanya merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan, kualitas, dan legalitas produk di mata hukum.

Pentingnya Izin Edar untuk Madu Olahan

Madu yang telah diolah – misalnya dicampur dengan bahan lain seperti jahe, kayu manis, atau lemon – termasuk kategori pangan olahan. Produk seperti ini wajib memiliki izin edar yang sah agar bisa dijual di marketplace, supermarket, atau bahkan ekspor.

Izin edar berfungsi sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah melewati uji kelayakan dari segi kebersihan, komposisi, serta proses produksi yang sesuai standar.

Perbedaan BPOM dan PIRT

1. Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan):
Diperlukan untuk produk madu olahan yang diproduksi secara massal dan dipasarkan secara nasional maupun ekspor. Prosesnya melibatkan uji laboratorium, dokumen komposisi, label produk, dan standar produksi yang sesuai dengan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik).

2. Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga):
Lebih cocok untuk pengusaha skala kecil atau rumahan. Meski prosesnya lebih sederhana dibanding BPOM, PIRT tetap memberikan legitimasi hukum bagi produk madu olahan untuk dijual secara legal di pasar lokal atau regional. PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan membutuhkan pelatihan keamanan pangan sebagai syaratnya.

Syarat Pengajuan Izin Usaha Madu Olahan

Untuk mengurus BPOM atau PIRT, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (untuk PIRT)

  • Dokumen komposisi dan label produk

  • Denah lokasi dan proses produksi

  • Sampel produk untuk pengujian laboratorium (khusus BPOM)

  • Sertifikasi halal (bila diperlukan)

  • Lokasi produksi yang memenuhi standar kebersihan dan sanitasi

BACA JUGA : Pentingnya Urus Hak Merek

Legalitas Usaha sebagai Fondasi Pertumbuhan

Dengan izin edar yang sah, produk madu olahan akan lebih mudah dipercaya oleh konsumen dan membuka peluang untuk kerja sama dengan retailer besar. Selain itu, legalitas juga akan mempermudah saat mengikuti pameran, memasuki pasar ekspor, atau saat mengikuti program pendanaan dari pemerintah.

Ingin produk madu olahan Anda legal dan siap bersaing di pasar?
👉 Urus Izin Usaha di Pop Jasa — Kami bantu proses pendaftaran BPOM & PIRT dari awal hingga tuntas!

HUBUNGI KAMI :

Scroll to Top