Cara Mengurus Izin Usaha untuk Bisnis Abon

Cara Mengurus Izin Usaha untuk Bisnis Abon

Bisnis abon merupakan salah satu peluang usaha makanan awetan yang menjanjikan. Produk ini memiliki daya tahan lama, peminat tinggi, serta mudah dalam distribusinya. Baik abon sapi, ayam, ikan, atau abon kreasi modern lainnya, seluruhnya masuk dalam kategori produk pangan olahan yang wajib memiliki izin usaha resmi jika ingin dijual secara luas, terutama melalui marketplace atau retail modern.

Cara Mengurus Izin Usaha untuk Bisnis Abon
Cara Mengurus Izin Usaha untuk Bisnis Abon

Agar bisnis abon Anda bisa berjalan legal dan aman, penting memahami proses perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

📝 1. Miliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Langkah pertama adalah mendaftarkan bisnis Anda melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dari proses ini, Anda akan mendapatkan NIB yang menjadi identitas legal usaha Anda.

Langkah-langkah singkat:

  • Akses situs oss.go.id

  • Buat akun dan isi data usaha

  • Pilih kategori usaha “Industri Makanan”

  • Setelah selesai, NIB akan langsung diterbitkan secara otomatis

📦 2. Urus Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Karena abon termasuk dalam makanan olahan tahan lama, maka produk ini bisa dan wajib didaftarkan untuk mendapatkan izin PIRT. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui sistem OSS.

Syarat umum mengurus PIRT:

  • Salinan KTP pemilik usaha

  • NIB dari OSS

  • Denah lokasi usaha

  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  • Label produk sesuai ketentuan

PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Setelah memiliki PIRT, produk abon Anda bisa dijual ke pasar modern, platform online, dan dipercaya oleh konsumen.


✅ 3. Pertimbangkan Izin BPOM dan Sertifikat Halal

Jika Anda menargetkan distribusi nasional dalam skala besar, terutama ke supermarket atau ekspor, maka izin BPOM menjadi sangat penting. BPOM memberikan Nomor Izin Edar (MD/ML) untuk produk olahan yang sudah melalui uji laboratorium keamanan dan mutu.

Sementara itu, sertifikat halal dari BPJPH juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen muslim. Untuk produk makanan seperti abon, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang besar.


💼 4. Lindungi Merek Dagang Abon Anda

Setelah produk Anda mulai dikenal, penting untuk mendaftarkan Hak Merek agar nama bisnis dan identitas produk Anda tidak digunakan oleh pihak lain. Merek bisa didaftarkan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online.


Urus Izin Usaha Anda di POP Jasa – Konsultasi Gratis!

 

Tidak mau repot urus izin usaha sendiri? Serahkan saja ke POP Jasa – Konsultan Izin Usaha yang siap membantu Anda dari nol! Kami melayani pengurusan PIRT, NIB, Halal, BPOM, hingga Hak Merek secara profesional, cepat, dan terpercaya.

📞 Hubungi kami sekarang dan biarkan POP Jasa bantu bisnis abon Anda melangkah lebih jauh!

Kontak POPJASA:

Scroll to Top