Bisnis Renyah Rempeyek & Cara Urus Izin Bisnisnya

Bisnis Renyah Rempeyek & Cara Urus Izin Bisnisnya

Rempeyek atau peyek adalah camilan tradisional khas Indonesia yang sudah menjadi favorit banyak orang. Terbuat dari adonan tepung yang dicampur bumbu dan diberi tambahan seperti kacang tanah, teri, atau udang kecil, kemudian digoreng hingga renyah, rempeyek memiliki cita rasa gurih dan tekstur yang khas.

Karena daya tahan simpannya yang cukup lama serta proses produksinya yang bisa dilakukan secara rumahan, rempeyek menjadi salah satu produk unggulan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kuliner. Permintaan terhadap rempeyek cukup stabil, terutama di toko oleh-oleh, pasar tradisional, hingga platform online.

Bisnis Renyah Rempeyek & Cara Urus Izin Bisnisnya
Bisnis Renyah Rempeyek & Cara Urus Izin Bisnisnya

Potensi Bisnis Rempeyek

Dengan modal usaha yang terjangkau dan bahan baku yang mudah didapat, bisnis rempeyek memiliki margin keuntungan yang menarik. Selain itu, variasi rempeyek juga bisa dibuat sesuai pasar, seperti:

  • Rempeyek kacang

  • Rempeyek udang rebon

  • Rempeyek bayam

  • Rempeyek teri

Kemasannya bisa dibuat menarik dan higienis untuk menambah nilai jual, terutama jika dipasarkan secara daring.

Cara Mengurus Izin Usaha Rempeyek

Untuk menjual produk rempeyek secara legal dan menjangkau pasar yang lebih luas, pelaku usaha wajib mengurus legalitas usaha, terutama izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)

Langkah pertama adalah mendaftarkan usaha di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB. Ini adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.

2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Ini merupakan syarat wajib sebelum mengajukan PIRT.

3. Pengajuan Sertifikat PIRT

Setelah penyuluhan, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha

  • Pas foto

  • Denah lokasi produksi

  • Surat keterangan penyuluhan

  • Hasil uji laboratorium sederhana (jika diminta)

4. Standar Produksi dan Kebersihan

Tempat produksi rempeyek harus memenuhi standar sanitasi seperti penggunaan peralatan bersih, pencahayaan cukup, dan ventilasi baik. Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan survei ke lokasi usaha sebelum sertifikat dikeluarkan.

5. Label Produk

Pastikan produk rempeyekmu memiliki label yang mencantumkan:

  • Nama produk

  • Komposisi bahan

  • Berat bersih

  • Tanggal kedaluwarsa

  • Nomor PIRT


💼 Ingin urus legalitas bisnis rempeyekmu tanpa ribet?
👉 Urus Legalitas di Pop Jasa sekarang dan dapatkan bantuan profesional untuk mengurus NIB, PIRT, BPOM, Hak Merek dan izin lainnya secara cepat dan aman!

Kontak POPJASA:

 

Scroll to Top