Berbisnis Gula dengan Izin Resmi Biar Laris Manis
Bisnis gula di Indonesia adalah salah satu sektor yang menjanjikan. Baik sebagai produsen, distributor, hingga pengecer, kebutuhan akan gula tak pernah surut. Mulai dari industri makanan dan minuman, rumah tangga, hingga UMKM skala kecil, semuanya membutuhkan gula sebagai bahan baku utama. Namun, menjalankan bisnis di sektor ini tak bisa sembarangan. Ada berbagai izin usaha yang wajib dipenuhi agar bisnis gula Anda berjalan legal dan bebas dari masalah hukum.

Jenis-Jenis Izin Usaha Gula
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin dasar ini wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha. NIB menjadi identitas resmi yang menunjukkan legalitas usaha Anda dan dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika Anda menjual gula, baik grosir maupun eceran, maka NIB Anda harus mencantumkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan perdagangan bahan makanan pokok. -
Izin Edar dari BPOM
Jika Anda memproduksi gula (misalnya gula aren, gula semut, atau gula cair) dan mengemasnya dengan merek sendiri, maka Anda harus mengurus izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). -
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT)
Bagi pelaku usaha skala kecil atau rumahan yang memproduksi gula olahan seperti gula kelapa atau gula merah, SP-PIRT dari Dinas Kesehatan setempat wajib dimiliki. -
Sertifikat Halal dari MUI/BPJPH
Mengingat gula digunakan sebagai bahan makanan, sertifikasi halal menjadi nilai tambah dan bahkan kewajiban, terutama jika Anda menyasar pasar muslim. -
Izin Lingkungan
Untuk skala produksi menengah ke atas, terutama jika menghasilkan limbah, izin lingkungan dari dinas terkait juga perlu dipertimbangkan. -
Hak Merek
Untuk skala produksi menengah ke atas, terutama jika menjual gula dengan merek sendiri dan berencana memperluas pasar, baik ke tingkat nasional maupun ekspor.

Urus Izin Usaha Anda Sekarang!
Memulai bisnis gula memang manis, tapi jangan lupakan kepatuhan legalitasnya. Mengurus izin bisa jadi rumit dan membingungkan, apalagi jika belum pernah melakukannya sebelumnya. Tapi tenang, Anda tidak sendiri!
BACA JUGA : Pentingnya Merek untuk Bisnis Green & Sustainable
Urus izin usaha Anda di Pop Jasa — Konsultasi GRATIS!
💼 Legalitas lengkap
📄 Proses cepat dan transparan
📞 Tim profesional siap bantu dari awal sampai selesai
👉 Hubungi Pop Jasa sekarang dan jadikan bisnis gulamu legal dan lancar sejak awal!
Kontak POPJASA:
-
- Telepon/WhatsApp: 0823-1340-6389
- Website : www.popjasa.id
- Instagram : popjasaofficial
- Linked In : Pop Jasa Indonesia