Syarat Izin Usaha UMKM di Menteng

Syarat Izin Usaha UMKM: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha yang Siap Naik Kelas

Syarat Izin Usaha UMKM di Menteng

Syarat Izin Usaha UMKM di Menteng – Bagi kamu pelaku UMKM, izin usaha bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Di tengah persaingan yang semakin ketat, legalitas usaha menjadi langkah penting untuk tumbuh lebih profesional. Masih bingung soal syarat izin usaha UMKM? Tenang, artikel ini akan bantu kamu memahami semua yang perlu disiapkan, tanpa ribet dan dengan bahasa yang membumi.

Kenapa Izin Usaha Itu Penting?

Bayangkan kamu sudah capek-capek bangun usaha, pelanggan mulai berdatangan, tapi tiba-tiba orderan dari instansi pemerintah atau perusahaan besar terpaksa ditolak karena kamu belum punya NIB atau legalitas resmi. Sayang banget, kan?

Dengan memiliki izin usaha, kamu membuka banyak pintu:

  • Bisa ikut tender atau pengadaan barang/jasa
  • Mendapatkan akses pendanaan dari bank dan lembaga keuangan
  • Terdaftar secara resmi di sistem OSS (Online Single Submission)
  • Diakui secara hukum dan lebih dipercaya konsumen

Jenis Izin Usaha untuk UMKM

Sebelum masuk ke syaratnya, penting untuk tahu jenis izin apa yang perlu kamu miliki. Di Indonesia, UMKM cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini sekaligus berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (jika ada)
  • Akses ke BPJS Ketenagakerjaan (bagi yang sudah punya karyawan)

Jadi satu nomor ini bisa mewakili banyak keperluan legal usaha. Praktis, kan?

Syarat Izin Usaha UMKM yang Perlu Kamu Siapkan

Berikut ini syarat-syarat umum untuk mengurus izin usaha UMKM melalui sistem OSS:

  1. KTP dan NPWP Pemilik Usaha
    Data ini wajib untuk proses registrasi dan identifikasi usaha.
  2. Alamat dan Jenis Usaha
    Tentukan lokasi usaha dan pilih kategori yang sesuai dari daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  3. Email dan Nomor HP Aktif
    Pastikan kamu punya akses ke email dan nomor tersebut karena semua notifikasi izin akan dikirim ke sana.
  4. Modal Usaha
    Untuk UMKM, pastikan modal usaha kamu tidak melebihi Rp5 miliar agar tetap masuk kategori UMKM.
  5. Surat Keterangan Domisili (jika diminta)
    Beberapa daerah atau sektor usaha mungkin masih meminta surat domisili.

Apabila mengurus izin legalitas terasa sulit, membingungkan, dan birokraksi yang terasa rumit, POPJASA hadir sebagai solusi untukmu. Kami siap mengurus izin usahamu tanpa proses yang ribet, persyaratan yang mudah, proses yang cepat, dan di tangani oleh professional.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA juga menawarkan biaya proses pembuatan Izin Usaha yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!
Jadi tunggu apalagi? Yuk urus izin legalitasmu sekarang juga! Masih ragu? Kamu bisa konsultasi gratis dulu dengan kami.

Kontak POPJASA

Scroll to Top