CV Perorangan: Cara mendirikan dan Persyaratannya
Sebelum menjalankan sebuah usaha, para pengusaha memang diwajibkan untuk mengurus izin legalitasnya terlebih dahuhu, salah satunya adalah CV. Mendirikan CV sendiri juga memiliki Langkah-langkan yang harus dilakukan dan beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan agar prosesnya menjadi lebih cepat.
- Persyaratan Dokumen
- KTP dan NPWP pemilik usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Akta Pendirian CV dari Notaris
- SK Kemenkumham sebagai bukti pengesahan
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
- Pembuatan Akta Pendirian CV
Langkah yang dapat dilakukan dalam mendirikan CV yaitu menyusul akta pendirian melalui notaris yang meliputi nama CV, bidang usaha, struktur kepemilikan, dan alamat.
- Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah selesai dibuat, akta tersebut dapat di-sahkan melalui Kemenhumham yang dapat dilakukan secara online dengan system AHU *Administrasi Hukum Umum).
- Daftar ke OSS untuk Mendapatkan NIB
Nomor Induk Berusaha atau NIB disini harus dimiliki agar CV dapat beroperasi secara legal. Pendaftarannya dapat dilakukan dengan menggugah dokumen melalui OSS.
- Mengurus Izin Usaha dan Izin Lokasi
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin lokasi terkadang juga harus dipersiapkan sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.
- Registrasi NPWP Perusahaan
NPWP Perusahaan diperlukan sebagai identitas pajak yang dapat dilakukan secara online melalui DJP Online atau kantor pajak terdekat.
Apabila mengurus izin legalitas terasa sulit, membingungkan, dan birokraksi yang terasa rumit, POPJASA hadir sebagai solusi untukmu. Kami siap mengurus izin usahamu tanpa proses yang ribet, persyaratan yang mudah, proses yang cepat, dan ditangani oleh professional.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
POPJASA juga menawarkan biaya proses pembuatan Izin Usaha yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!
Jadi tunggu apalagi? Yuk urus izin legalitasmu sekarang juga! Masih ragu? Kamu bisa konsultasi gratis dulu dengan kami.
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-2999-5779 atau bisa klik link berikut
- Website : popjasa.id