Mudahnya Membuat NIB Resmi di POPJASA: Hanya Rp500 Ribu, Cukup dengan KTP & NPWP

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, baik usaha kecil, menengah, maupun besar. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus izin untuk menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi Anda yang ingin mendapatkan NIB dengan mudah dan cepat, POPJASA hadir sebagai solusi terbaik dengan penawaran menarik: hanya Rp500 ribu, cukup dengan KTP dan NPWP!
Apa Itu NIB dan Mengapa Penting?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). Dokumen ini berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API) bagi usaha yang membutuhkan kegiatan impor.
- Akses ke Izin Usaha dan Izin Komersial sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan legal dan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pemerintah, seperti pembiayaan, kemitraan, dan akses pasar.
Keuntungan Membuat NIB di POPJASA
- Cepat dan Mudah
Proses pembuatan NIB melalui POPJASA sangat simpel. Anda hanya perlu menyerahkan salinan KTP dan NPWP, tanpa ribet mengurus dokumen tambahan lainnya. - Harga Terjangkau
Hanya dengan Rp500 ribu, Anda sudah bisa memiliki NIB resmi tanpa perlu menghabiskan waktu dan biaya tambahan. - Legalitas Terjamin
POPJASA memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah, sehingga NIB yang diterbitkan resmi dan dapat digunakan untuk kebutuhan usaha Anda. - Layanan Profesional
Dengan pengalaman bertahun-tahun, POPJASA memiliki tim profesional yang siap membantu Anda selama proses pembuatan NIB hingga selesai.
Cara Membuat NIB di POPJASA
- Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Hubungi Tim POPJASA
Anda bisa menghubungi POPJASA melalui kontak yang tersedia untuk memulai proses pendaftaran. - Serahkan Dokumen dan Informasi Usaha
Tim POPJASA akan membantu Anda mengisi data yang diperlukan di sistem OSS. - Proses Penerbitan NIB
Dalam waktu singkat, NIB Anda akan selesai dan siap digunakan.
Siapa yang Membutuhkan NIB?
NIB wajib dimiliki oleh:
- Pelaku usaha perorangan, seperti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
- Badan usaha, seperti PT, CV, koperasi, atau firma.
- Usaha yang memerlukan izin khusus, seperti perdagangan, manufaktur, atau jasa.
Kesimpulan
Dengan layanan POPJASA, Anda tidak perlu lagi bingung dan repot mengurus NIB. Hanya dengan Rp500 ribu, KTP, dan NPWP, Anda sudah bisa mendapatkan NIB resmi untuk mendukung legalitas usaha Anda.
Segera manfaatkan layanan ini untuk memulai atau meningkatkan bisnis Anda! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi POPJASA melalui situs resmi atau media sosial mereka.
Jangan tunggu lagi, jadikan usaha Anda legal sekarang juga bersama POPJASA!
BACA JUGA : Pembuatan Izin Usaha BPOM Terpercaya POPJASA
Informasi Lebih Lanjut :
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081229995779
- Website : www.popjasa.id