Mendirikan Izin Usaha PT di Bugulkidul
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Memahami Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia
Perseroan Terbatas (PT) adalah entitas hukum yang paling umum digunakan di Indonesia untuk menjalankan bisnis. Sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya serta memungkinkan perusahaan untuk memiliki hak dan kewajiban tersendiri, terpisah dari pemiliknya.
Pendirian PT
Proses pendirian PT melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, calon pendiri harus menyusun anggaran dasar perusahaan yang berisi informasi tentang nama perusahaan, tujuan perusahaan, modal dasar, serta struktur perusahaan. Setelah itu, calon pendiri harus membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Akta pendirian ini kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.
Kewajiban dan Hak PT
Sebagai badan hukum terpisah, PT memiliki kewajiban dan hak tersendiri. Kewajiban PT meliputi membayar pajak, melaporkan keuangan secara teratur, dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, PT memiliki hak untuk memiliki aset, menggugat dan digugat di pengadilan, serta melakukan transaksi bisnis atas namanya sendiri.
Prosedur Mengurus Perizinan Usaha PT :
- Mempersiapkan Data Pendirian PT
Dalam prosedur ini, data-data yang umumnya harus Anda siapkan berupa: Nama PT (Perseroan Terbatas), Tempat Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT dan Pengurus PT.
- Proses Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus di buat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Singkatnya, Anda bisa menggunakan Notaris dengan tempat kedudukan dimana saja dengan catatan telah memperoleh SK Pengangkatan, di sumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
- Pengesahan SK (Surat Keputusan) dari Menteri
Setelah di buat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Menteri akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT Anda telah lahir sebagai badan hukum yang di akui oleh negara.
- Mengurus Domisili Usaha PT
Izin domisili biasanya di keluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Umumnya, yang mengeluarkan adalah pihak kelurahan setempat.
Domisili usaha berlaku sebagai bukti yang menerangkan dimana pastinya PT Anda berada.
- Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pajak
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT
SIUP merupakan surat izin usaha yang bisa digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa. Dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa di pilih di tentukan oleh masing-masing pemerintah daerah setempat.
- Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) PT
TDP atau yang kini lebih akrab di kenal dengan NIB merupakan daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
TDP/NIB umumnya memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta di sah kan oleh pejabat berwenang.
Sampai sini sudah paham bukan prosedur pendirian PT? Jika Anda masih merasa kesulitan dalam mendirikan PT atau Anda tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu semua proses pendirian PT selesai, maka Anda tidak perlu khawatir!
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email: popjasa@gmail.com